“Seharusnya (Korporasi) Diproses Dan Dibawa Ke Sidang Pengadilan Tipikor”


Oleh Muslim Rasyid dan Made Ali

SEKAPUR SIRIH

SETELAH menjalani masa tahanan kurang dari 30 hari di rumah tahanan kelas II Pekanbaru sejak 10 Oktober 2013, pada 6 November 2013 HM Rusli Zainal disidang. Dengan Nomor Perkara 50/PID.SUS/TPK/2013/PN.PBR. HM Rusli Zainal didakwa melakukan perbuatan melawan hukum mengesahkan dan menerbitkan SK Gubernur tentang Bagan Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (BKT-UPHHKHT) dari perusahaan yang telah memiliki IUPHHKHT. Tindakan yang dilakukan HM Rusli Zainal melawan hukum karena bertentangan dengan:

  1. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 10.1/Kpts-II/2000 tanggal 6 November 2000 tentang pedoman IUPHHKHT
  2. Kepmenhut Nomor 21/Kpts-II/2001 tanggal 31 Januari 2001 soal kriteria dan standar IUPHHKHT pada Hutan Prduksi
  3. Kepmenhut Nomor 151/Kpts-II/2003 tanggal 2 Mei 2003 perihal Rencana Kerja, Rencana Lima Tahun, Rencana Kerja tahunan dan BKTIUPHHKHT.

Akibat tindakan tersebut telah merugikan negara secara keseluruhan mencapai Rp 265 Miliar atau memperkaya koporasi karena menebang hutan alam di atas tanaman industry, dengan rincian 8 korporasi di Pelalawan dan 1 korporasi di Siak:

  1. PT Merbau Pelalawan Lestari Rp 17.751.015.979,36;
  2. PT Mitra Tani Nusa Sejati sejumlah Rp 21.229.074.314,82;
  3. PT Rimba Mutiara Permai sekitar Rp 7.688.163.703,29;
  4. PT Selaras Abadi Utama Rp 38.790.637.659,55;
  5. CV Bhakti Praja Mulia Rp 66.442.117.964,88;
  6. PT Mitra Hutani Jaya Rp 47.140.691.525,99;
  7. PT Satria Perkasa Agung Rp 25.086.333.013,64;
  8. CV Putri Lindung Bulan Rp 40.078.637.838,76; dan di Siak
  9. PT Seraya Sumber Lestari sejumlah Rp 1.705.694.169,91

Dalam nota keberatan pada 13 November 2013 oleh Penasehat hukum secara keseluruhan menyimpulkan bahwa dakwaan yang diberikan jaksa batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Beberapa alasan yang diberikan KPK dinyatakan melakukan diskriminasi terhadap HM Rusli Zainal, karena banyak kasus serupa yang terjadi di luar Riau tapi tidak diproses oleh KPK.

Selain itu, HM Rusli dinyatakan tidak mudah memahami peraturan yang diterapkan Departemen Kehutanan karena selalu berubah-ubah. Dan korporasi hingga saat ini masih beroperasi. Selanjutnya, Menteri Kehutanan juga menerbitkan RKT yang untuk perusahaan di Siak dan Pelalawan sejak tahun 2006 hingga kini. Namun, Menteri Kehutanan tidak pernah ditindak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Persidangan yang telah berlangsung selama 25 kali persidangan, dengan 35 saksi diperiksa oleh majelis hakim di depan persidangan. Berikut substansi kasus dan analisis lanjutan paska putusan majelis hakim yang harus segera dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

A. Kasus Posisi

Akhir tahun 2003, HM Rusli Zainal resmi dilantik sebagai Gubernur Riau periode 200-2008. Syuhada Tasman yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau melapor kepada Rusli Zainal, bahwa ada 9 (sembilan) perusahaan berbasis tanaman industri meminta pengesahan BKT UPHHKHT untuk menebang hutan alam.

Syuhada Tasman mengatakan IUPHHKHT sembilan perusahaan tersebut tidak sesuai aturan karena berisi penebangan hutan alam dan Syuhada Tasman tidak mau mengesahkan. Karena menurut balasan surat dari Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Departemen Kehutanan RI, melalui suratnya Nomor 300/VIPHT/ 2003 tanggal 1 Mei 2003 yang pernah dikirim Syuhada Tasman berisi Surat Keputusan (SK) IUPHHKHT yang ada di Propinsi Riau dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan Menteri Kehutanan meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk membatalkan SK IUPHHKHT yang diterbitkan oleh para Bupati di Propinsi Riau setelah keluarnya PP 34/2002, yang salah satu tembusannya ditujukan kepada Gubernur Riau dan Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau.

Tengku Azmun Jaafar, Bupati Pelalawan kala itu pada tahun 2003 menerbitkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHKHT) diantaranya untuk:

  1. PT Merbau Pelalawan Lestari,
  2. PT Mitra Tani Nusa Sejati,
  3. PT Rimba Mutiara Permai,
  4. PT Selaras Abadi Utama,
  5. CV Bhakti Praja Mulia,
  6. CV Putri Lindung Bulan,
  7. PT Mitra Hutani Jaya,
  8. PT Satria Perkasa Agung.

Dan satu perusahaan PT Seraya Sumber Lestari IUPHHKHT-nya diterbitkan oleh Arwin AS, Bupati Siak kala itu. Eks Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar telah dihukum Mahkamah Agung 11 tahun penjara pada 2009 karena menerbitkan IUPHHKHT diatas hutan alam, begitu juga eks Bupati Siak Arwin divonis Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru selama 4 tahun penjara pada tahun 2011 karena menerbitkan IUPHHKHT di atas Hutan Alam.

Setelah mendapat IUPHHKHT, untuk mulai melakukan penebangan kayu alam, sembilan perusahaan tersebut harus mengajukan Bagan Kerja Tahunan (BKT) atau Rencana Kerja Tahunan yang disahkan oleh Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau. Saat berkas permohonan Usulan BKT UPHHKHT sembilan perusahaan tersebut masuk ke meja Syuhada Tasman, Syuhada Tasman berkirim surat Ke Menteri Kehutanan untuk meminta pentunjuk, sebab hasil survey dari Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Siak dan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Pelalawan, UBKT tersebut berisi rencana penebangan hutan alam.

Namun, Rusli Zainal mengacuhkan laporan Syuhada Tasman. Rusli Zainal mengatakan BKT IUPHHKHT merupakan hal yang rutin dan guna percepatan hutan tanaman untuk pemenuhan bahan baku. Rusli Zainal malah meminta Syuhada Tasman menyiapkan Keputusan tentang pengesahan UBKT-UPHHKHT yang akan ditandatangani oleh Rusli Zainal.

Rusli Zainal juga meminta Syuhada Tasman membuat Nota Dinas yang isinya tentang permintaan pengesahan UBKTUPHHKHT agar seolah-olah pengesahan UBKT tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Perbuatan Rusli Zainal mengesahkan BKT UPHHKHT bukan kewenangannya sebagai Gubernur Riau, tapi kewenangan Kepala Dinas kehutanan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 151/Kpts-1112003 tanggal 02 Mei 2003 tentang Rencana Kerja, Rencana Lima Tahun, Rencana Kerja Tahunan dan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman.

Akibat perbuatan terdakwa Rusli Zainal telah merugikan keuangan Negara sebesar setidaknya Rp 265 milyar. Atas dasar pengesahan BKUPHHKHT oleh Rusli Zainal, sembilan perusahaan yaitu PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Mitra Tani Nusa Sejati, PT Rimba Mutiara Permai, PT Selaras Abadi Utama, CV Bhakti Praja Mulia, CV Putri Lindung Bulan, PT Mitra Hutani Jaya, PT Satria Perkasa Agung, (Kabupaten Pelalawan) dan PT Seraya Sumber Lestari (Kabupaten Siak) telah melakukan penebangan kayu hutan alam total 30.879 ha (netto).

B. Dakwaan

Penuntut Umum KPK mendakwa Rusli Zainal dengan dakwaan berbentuk kombinasi subsidiaritas untuk kasus Korupsi Kehutanan dan Korupsi PON 18 di Riau. Khusus pengesahan dan penerbitan BKT UPHHKHT yang ditandatangani oleh Rusli Zainal selaku Gubernur Riau didakwa dengan dakwaan Sudsidiaritas:

Primer:
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001 ttg perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP

Subsidiair:
Pasal 3 jo 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP

C. Tuntutan

HM. Rusli Zainal telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah ”bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi”sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUH Pidana jo Pasal 65 ayat (1) KUH.

Penuntut Umum menuntut HM Rusli Zainal: 17 (tujuh belas tahun penjara, denda Rp 1 Miliar sibsider enam bulan kurungan, pidana tambahan hakhak tertentu berupa hak dipilih dan mimilih dalam jabatan publik.

D. Putusan Majelis Hakim

Pada 12 Maret 2014, Ketua Majelis Hakim Bachtiar Sitompul didampingi I Ketut Suarta dan Rachman Silaen masing-masing sebagai hakim anggota membacakan amar putusan, yaitu mengadili:

  1. Menyatakan terdakwa HM Rusli Zainal telah terbukti secara sadar meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:
    a. Korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu primair dan dakwaan ketiga pertama
    b. Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua primair
  2. Menghukum terdakwa HM Rusli Zainal oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun, dengan denda sebesar Rp 1 Miliar, jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan

  3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan

  4. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan

  5. Menetapkan barang bukti berupa
    a. Uang sebesar USD 1.500 dan pecahan USD 100 sebanyak 15 lembar dirampas untuk Negara
    b. Empat buah kaset rekaman …….harus dikembalikan dari pihak darimana barang itu disita

  6. Membebankan biaya perkara terhadap terdakwa sebesar Rp 10.000

Pertimbangan majelis hakim terhadap HM Rusli Zainal karena telah melanggar Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001 ttg perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Pertimbangan utama majelis hakim:

  • Pengesahan UBKT sebagai dasar tebang hutan alam di areal IUPHHKHT guna penyiapan lahan dan land clearing, isinya antara lain penebanan dan target produksi hutan alam.
  • Pengesahan BKT UPHHKHT yang diterbitkan Rusli Zainal bertentangan dengan kepmenhut 10.1 dan Kepmenhut ….masih berupa hutan alam yang pteonsi 5 meter kubik. Areal diperbolehkan untuk IUPHHHT pada hutan produksi yang tidak produktif, lahan kosong pada ilalang dan semak belukar, tidak terdapat pohon berdiamter 10 cm untuk semu jenis kayu kurang dari 5mkubik. Pada prinsipnya tidak boleh dilakukan penebangan hutan alam atau konversi hutan alam, karena apabila diberikan IUPHHKHT masih ada tegakan hutan alam maka harus dijadikan hutan konservasi. Ahli suhariyanto berpendapat terdapat izin yang diberikan dan tidak sesuai dengan kriteria kepmenhut 10.1 izin tersebut cacat hukum, dan jika izin tersebut dioperasional di lapangan. Maka operasionalnya juga cacat hukum. Suhariyanto selama menjabat di Kemenhut belum pernah ada surat atau peraturan yang memberikan pelimpahan wewenang dari Menhut ke Gubernur atau Bupati untuk sahkan RKT atau BKT. Pada waktu masih ada Kakanwil kehutanan menilai dan mengesahkan ada pada Kakanwil sebagai dinas tekhnis, setelah kakanwil dihapuskan, maka kewenangan dikembalikan kepada Menhut dan Menhut memberikan tugas kepada Dinas Kehutanan untuk menilai dan mengesahkan BKT atau RKT.
  • Perbuatan HM Rusli Zainal menilai dan mengesahkan BKT UPHHHKHT tidak dilandasi peraturan yang memberikan kewenangan sehingga perbuatan HM Rusli Zainal memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum.
  • BKT UPHHKHT memberikan legitimasi kepada perusahaan untuk melakukan penebangan kayu hutan alam, dengan disahkannya BKUPHHKHT menyebabkan hak kekayaan Negara atas hutan alam hilang, sehingga menimbulkan kerugian Negara.
  • HM Rusli Zainal beberapa saat setelah pengesahan BKUPHHKHT mengetahui bahwa tidak sesuai dengan ketentuan, kemudian memindahkan Syuhada Tasman. HM Rusli Zainal juga diberitahukan oleh Asral Rahman yang menggantikan Syuhada Tasman untuk mengembalikan kewenangan pengesahan BKUPHHKHT kepada Dinas Kehutann propinsi sebagai instansti tekhnis. Akan tetapi terdakwa tidak pernah mengoreksi keputusannya, padahal masih ada waktu untuk melakukan koreksi, sehingga BKUPHHKHT itu tetap digunkaan oleh perusahaan sebagai dasar dijadikan penebangan kayu hutan alam.
  • Alasan HM Rusli Zainal tidak mengetahui pemberian BKT UPHHKHT tidak logis, karena HM Rusli Zainal saat menjabat Bupati Inhil pernah meneIUPHHKHT. Sehingga sudah seharusnya HM Rusli Zainal mengetahui substansi BKTUPHHKHT kriteria yang dapat diberikan IUPHHKHT.
  • HM Rusli Zainal tidak terbukti memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi guna penilaian dan pengesahan BKTUPHHKHT terhadap 9 perusahaan.
  • Semua harta benda hasil tindak pidana korupsi diterima dan dinikmati oleh perusahaan yang telah mendapatkan pengesahan BKUPHHKHT oleh HM Rusli Zainal, sehingga dalam perkara ini HM Rusl Zainal tidak perlu dibebani pidana tambahan membayar uang pengganti.
  • Salah satu inti dari harkat pemberantasan tipikor adalah pengembalian uang negara yang dikorupsi, oleh karena terbukti perusahaan yang mendapatkan pengesahan BKT UPHHKHT oleh HM Rusli Zainal telah nyata menerima uang dari hasil tindak pidana korupsi berupa hasil tebangan kayu maka korporasi tersebut terlibat langsung dalam mewujudkan terjadinya pidana dalam perkara ini seharunsya diproses dan dibawa ke sidang pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

  • Dalam melakukan tindak pidana tersebut, HM Rusli Zainal tidak berdiri sendiri, melainkan dilakukan secara bersama-sama telah terjadi kerjasama yang erat antara HM Rusli Zainal dengan Tengku Azmun Jaafar, Arwin AS, Syuhada Tasman, Tengku Zuhelmi, Edy Suriandi serta perusahaan yang melakukan BKUPHHKHT dalam melanjutkan niatnya untuk melakukan tindak pidana terkait dengan pengesahan BKUPHHKHT di Pelalawan dan Siak.

II. ANALISIS IMPLIKASI PUTUSAN MAJELIS HAKIM

Terkait: “mereka yang menyuruh melakukan atau aktor intelektual”

Dari putusan majelis hakim secara tegas menyebut dalam pertimbangannya bahwa meski HM Rusli Zainal tidak terbukti memperkaya diri sendiri, tapi akibat perbuatan HM Rusli Zainal mengesahkan dan menerbitkan BKT UPHHKHT, terbukti telah memperkaya 9 (sembilan) korporasi. Kekayaan atau keuntungan tersebut berasal dari penebangan hutan kayu alam dengan total senilai Rp 265 Miliar. Seharusnya menurut majelis hakim korporasi diproses dan dibawa ke sidang pengadilan tipikor.

Selain pertimbangan tersebut, majelis hakim juga menyatakan terkait Penyertaan bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terpenuhi dan terbukti.

Merujuk pada Penyertaan Dalam Tindak Pidana Pasal 55 (1) ke-1 KUHP berbunyi Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. Korporasi-korporasi tersebut masuk dalam unsur “mereka yang menyuruh melakukan” tindak pidana korupsi atau “aktor intelektual.”

Untuk menjerat korporasi termasuk pengendali korporasi, tentu saja tidak bisa menggunakan KUHP Indonesia terkait penyertaan, karena akan terbentur asas societas atau universitas deliquere non potest , yang intinya badan hukum tidak dapat dipidana. Keberadaan korporasi sebagai subjek hukum tidak ditolak dalam Undang-undang tindak pidana di luar KUHP.

Di luar KUHPidana, untuk menjerat korporasi harus menyertakan Pasal 20 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang TPPK: Tindak Pidana Korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Menurut DR Mia Amiati Iskandar SH MH, alasan individualisasi pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama:

  • Untuk menentukan skema perbuatan yang dilakukan masing-masing pelaku dengan peran yang ada
  • Untuk menjelaskan hubungan antar peran yang dilakukan para pelaku sampai timbulnya kejahatan
  • Untuk menentukan korelasi antara korporasi sebagai entitas bisnis yang kemungkinan diarahkan kearah perbuatan criminal dengan perilaku para pelaku yang manusia terhadap kecenderungan berbuat criminal
  • Untuk menetukan batas-batas tanggungjawab pidana antara pelaku manusia dengan korporasi sebagai corporate body .

Hal ini menjadi penting sejalan mulai dipahaminya secara perlahan bahwa tindak pidana korupsi atas nama korporasi adalah dapat pelakunya korporasi secara entitas bisnis maupun orang atau pengurus, kemudian dipertanggungjawabkan pidana tidak selamanya berada pada korporasi tetapi juga pengurus atau orang-orang yang memiliki kualitas tertentu sebagai subjek tindak pidana korporasi. Asalkan secara tegas terdapat perincian tugas dan tanggungjawab orang-orang itu dalam korporasi sesuai ketentuan yang ada.

Prinsipnya korporasi dapat dipidana untuk ikut bertanggungjawab karena korporasi bukan manusia tetapi memiliki hak dan kewajiban yang “disamakan” dengan manusia dan ikut bertangungjawab karena bahaya dan akibat yang besar merugikan keuangan Negara dan masyarakat.

Gambaran “mereka yang menyuruh melakukan” bukan saja individu, dikaitkan dengan Pasal 20 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang TPPK. Jelas terlihat secara sengaja dilakukan oleh korporasi saat mengajukan usulan pengesahan dan penerbitan IUPHHKHT kepada Bupati Pelalawan dan Bupati Siak dan URKT ke Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau sebagai dasar penebangan kayu alam. Hal itu terlihat dalam kesaksian direktur korporasi:

SAID EDDY

  • Bahwa antara tahun 2002-2004, saksi menjabat sebagai Direktur di beberapa Perusahaannya, diantaranya yaitu : Direktur CV. Alam Lestari; Direktur CV. Mutiara Lestari; Direktur CV Bhakti Praja Mulya; Direktur CV Putri Lindung Bulan; Direktur CV. Tuah Negeri.
  • Bahwa ketika CV. Putri Lindung Bulan di take over sudah memiliki izin IUPHKHT. Bahwa izin tersebut dikeluarkan oleh Tengku Azmun Jaafar sebagai Bupati Pelelawan dengan SK Bupati No. 522.21/IUPHKHT/I/2003/005 Tanggal 25 Januari 2003.
  • Bahwa benar CV. Bhakti Praja Mulya juga mempunyai izin IUPHKHT, dengan luasan 6.000 hektar. Bahwa areal tersebut masih berupa hutan alam termasuk semak belukar.
  • Bahwa luas RKT yang saksi ajukan pada tahun 2004 adalah seluas 1.300 hektar adalah masih hutan semua termasuk areal IUPHKHT yang seluas 1.750 hektar. Bahwa areal tersebut adalah bekas HPH log over area, untuk perusahaan mana saksi kurang mengetahuinya. Bahwa benar untuk potensi kayunya masih tinggi diareal tersebut.

AGUS WAHYUDI

  • Bahwa saksi menjabat sebagai Direktur PT Mitra Hutani Jaya (MHJ);
  • Bahwa saksi PT MHJ pernah ajukan permohonan ijin IUPHHKHT di Kabupaten Pelalawan tahun 2001;
  • Bahwa pengajuan permohonan IUPHHKHT ditandatangani oleh kuasa direksi DIDI HARSA;
  • Bahwa persyaratan permohonan IUPHHKHT disiapkan oleh perwakilan PT MHJ Pekanbaru sdr. DOMINICUS
  • Bahwa saksi menerangkan luasan areal IUPHHKHT PT MHJ yang diajukan adalah seluas 10.000 Ha;
  • Bahwa saksi menerangkan PT MHJ memperoleh ijin IUPHHKHT berdasarkan Keputusan Bupati Pelalawan Nomor : 522.21/IUPHHK-HT/I/2003/014 tanggal 29 Januari 2003;
  • Bahwa menurut saksi, areal IUPHHKHT PT MHJ mempunyai potensi kayu perhektarnya bisa melebihi 5 m3/ha;

DIDI HARSA

  • Bahwa selaku direktur PT Satria Perkasa Agung (PT SPA) pernah mengajukan permohonan ijin IUPHHKHT PT SPA dengan luasan lahan sebesar 12.000 ha kepada Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar, dan lahan yang saksi ajukan ijin tersebut merupakan bekas HPH Alam Wanasari;
  • Bahwa menurut saksi, sejak awal mengajukan permohonan sampai dengan satu tahun setengah baru IUPHHKHT PT SPA dan PT MHJ disahkan tahun 2004;

GUNO WIDAGDO

  • Bahwa saksi membenarkan dirinya menjabat sebagai Direktur Utama PT. Merbau Pelelawan Lestari dari tahun 2001 s/d sekarang
  • Bahwa saksi membenarkan PT. Merbau Pelelawan Lestari pernah mengajukan izin IUPHKHT ke Bupati Pelelawan yang pada saat itu dijabat oleh sdr. Tengku Azmun Jaafar
  • Bahwa SK yang dikeluarkan oleh Bupati untuk izin IUPHKHT PT. Pelelawan adalah tahun 2002.
  • Bahwa luas izin IUPHKHT yang saksi ajukan adalah seluas 6.000 an hektar, arealnya di Kabupaten Pelelawan Kecamatan Kerumutan. Bahwa pengajuan izin saksi langsung ke Bupati.
  • Bahwa saksi selaku pemohon izin, izin yang saksi mohonkan arealnya adalah areal kosong di Pelelawan. Bahwa saksi mengetahui areal kosong tersebut adalah eks dari PT. Ekstra Kencana Timber dan saksi adalah bagian pengelolanya juga. Bahwa areal yang dimohon oleh saksi adalah areal dimana bekas tebangan dan masih ada kayu-kayu yang besar. Bahwa kayu-kayu yang bekas ditebang diameternya menurut saksi adalah 30 Aps sekitar 19 meter kubik per hektar dengan jenis kayu sebagian meranti dan campuran. Bahwa untuk yang diameter 10-29 Aps di feasibility study tidak tercover.

SUPENDI Alias TENG TJUAN

  • Bahwa saksi selaku Direktur PT Seraya Sumber Lestari (PT SSL), PT Uniseraya, PT Triomas FDI;
  • Bahwa PT SSL pada tahun 2003 pernah mengajukan permohonan Ijin IUPHHKHT ke Dinas Kehutanan Kabupaten Siak;
  • Bahwa luasan areal yang dimohonkan untuk IUPHHKHT adalah seluas 16.875 ha;
  • Bahwa lokasi IUPHHKHT merupakan eks pencadangan lahan PT Perawang Sukses;
  • Bahwa pada saat pengajuan permohonan IUPHHKHT Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Siak adalah Asral Rachman, dan Bupati Siak adalah Arwin AS;
  • Bahwa saksi memperoleh ijin IUPHHKHT dari Bupati Siak dengan Surat Keputusan Nomor. 03/IUPHHKHT/I/2003 tanggal 27 Januari 2003;
  • Bahwa menurut saksi lokasi areal yang dimohonkan IUPHHKHT masih terdapat tegakan kayu hutan alam dengan potensi rata-rata melebihi 5 m3 perhektar;

SHO ERWIN

  • Bahwa saksi pada tahun 2003-2004 selaku Direktur PT Rimba Mutiara Permai (PT RMP) dan PT Mitra Taninusa Sejati (PT MTNS);
  • Bahwa kedua perusahaan pernah mengaajukan permohonan IUPHHKHT yang saksi ajukan dan tandatangani sendiri;
  • Bahwa luasan areal permohonan IUPHHKHT PT RMP yang diajukan pada tahun 2001 seluas 9.000 ha sedangkan PT MTNS diajukan pada tahun 2000 dengan luasan areal 7.300 ha;
  • Bahwa kondisi areal eks HPH PT RMP tersebut masih berupa hutan alam bekas tebangan, baik PT RMP maupun PT MTNS memiliki potensi tegakan kayu 40 – 50 m3 perhektar;
  • Bahwa IUPHHKHT PT RMP dan PT MTNS disahkan tahun 2002 oleh Bupati Pelawan Tengku Azmun Jaafar dengan nomor surat untuk PT RMP 522.21/IUPHHKHT/1/2003/008 tanggal 2 Januari 2003 dan uktuk PT MTNS 522.21/IUPHHKHT/1/2003/009 tanggal 27Januari 2003;

Keterangan enam saksi tersebut saat persidangan membuktikan bahwa ada unsur kesengajaan saat perusahaan mengajukan Usulan IUPHHKHT dan Usulan BKT UPHHKHT baik secara langsung maupun tidak langsung sengaja Bupati, Gubernur Riau dan Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau agar mengikuti kemauan dan kehendak perusahaan. Untuk penerbitan IUPHHKHT di Siak dan Pelalawan ada sejumlah uang diberikan perusahaan kepada Terpidana Azmun Jaafar (eks Bupati Pelalawan) dan Arwin As (eks Bupati Siak).

Mustahil perusahaan tidak mengetahui aturan teknis terkait perizinanan IUPHHKHT dan RKT, sebab doctrinal hukum menyebut setiap orang dianggap mengetahui hukum saat diundangkan dalam lembaran Negara. Dan dari fakta terlihat berupa surat terlihat ada unsur sengaja menyebut rencana penebangan kayu alam saat mengajukan usulah IUPHHKHT dan usulan URKT atau UBKT.

Selain itu jelas terlihat bahwa tujuan utama korporasi secara sengaja mengajukan IUPHHKHT dan BKT atau RKT UPHHKHT di atas hutan alam karena sejumlah keuntungan, hal ini merujuk pada kesaksian para direktur korporasi:

SAID EDDY

  • Bahwa hasil penebangan kayu hutan sesuai BAP saksi untuk CV. Putri Lindung Bulan (KPTS 138/II/2004 tanggal 27 Februari 2004) yang didalam RKT nya disebutkan rencana produksi kayu pertukangan log diameter diatas 30 cm yaitu 4.115 meter persegi kemudian kayu bulat kecil yaitu kayu yang diameternya 20-29 cm sebanyak 18.153 meter kubik dan kayu bahan baku serpih (BBS) yaitu 159.069 meter kubik.
  • Bahwa saksi membenarkan hal tersebut adalah Target produksi Pengesahan URKT/BKT.
  • Bahwa dari hasil target tersebut saksi membenarkan realisasinya tidak jauh dari target.
  • Bahwa kayu-kayu hasil penebangan dari CV. Putri Lindung Bulan dan CV. Bhakti Praja Mulya kemudian saksi jual bebas untuk log nya, sedangkan BBS nya hanya ke PT. RAPP

GUNO WIDAGDO

  • Bahwa dari sekian meter kubik seluruhnya adalah dijual. Bahwa nilai kayu yang saksi jual ada di tahun 2004 dan ada juga di tahun 2005.
  • Bahwa dasar penjualan tersebut adalah dari BKT yang terdakwa tandatangani. Untuk tahun 2004, untuk log nya adalah Rp. 7.570.193.900 sedangkan untuk bps adalah Rp. 616.530.400, jadi totalnya adalah Rp. 8.186.724.300,-.
  • Bahwa benar saksi sudah membayar PSDH sebesar Rp. 740.531.352, kemudian untuk DR Rp. 351.222,82 US$ atau dirupiahkan sebesar Rp. 3.204.502.848,-

AGUS WAHYUDI

  • Bahwa saksi menyatakan tidak dapat mengingat nilai keuntungan produksi PT MHJ pada tahun 2004
  • Bahwa menurut saksi, seluruh kayu hasil tebangan atau produksi PT MHJ tahun 2004 dijual kepad aperusahaan-perusahaan di Riau;
  • Bahwa perusahaan PT MHJ menurut saksi telah membayar kewajiban pembayaran PSDH/DR tahun 2004 dengan perincian DR sebesar USD 547.366,9 dan PSDH sebesar Rp.1.000.688.830;

SUPENDI Alias TENG TJUAN

  • Bahwa nilai kayu hasil atau keuntungan dari realisasi BKT tahun 2004 total Rp166.689.000,- sebenarnya kalau kayu-kayu itu kualitasnya bagus maka bisa mencapai nilai angka pasar Rp2.451.000.000,-

 SHO ERWIN

  • Bahwa hasil produksi dijual dengan hasil penjualan RMP bruto Rp2.227.613.000,-
  • Bahwa untuk hasil produksi Kayu Bulat di pakai oleh perusahaan saksi sendiri, sednagkan KBK dan BBS sebagai bahan baku Pulp and Papper di jual ke PT RAPP;
  • Bahwa saksi menerangkan perusahaan saksi telah membayar kewajiban pembayaran PSDH/DR, untuk PT RMP membayar PSDH sebesar Rp209 juta dan DR USD 215.000 sedangkan PT MTNS membayar PSDH Rp410.779.612 dan DR USD 248.199,59;
  • Bahwa untuk hasil produksi PT MTNS sebesar 115.236,07 m3 dengan hasil penjualan Rp2.263.419.136;

Namun, direktur-direktur korporasi tersebut sesungguhnya bukanlah aktor utama “mereka yang menyuruh melakukan” tindak pidana. Aktor intelektual sesungguhnya adalah:

Dari sembilan perusahaan PT Mitra Hutani Jaya dan PT Satria Perkasa Agung adalah mitra Asia Pulp and Paper atau Sinarmas Grup milik Eka Tjipta Widjaya. Sisanya, milik APRIL atau Raja Garuda Eagle milik Sukanto Tanoto.

Terkait: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya segera sembilan korporasi sebagai tersangka, diproses dan dibawa ke Pengadilan Tipikor.

Bahwa majelis hakim dalam pertimbangannya berkesimpulan kualfikasi “turut serta melakukan (medeplegen) dalam pasal 55 ayat ke-1 telah terpenuhi, menurut majelis hakim: dengan demikian dalam perkara a quo dalam mewujudkan niatnya untuk melakukan tindak pidana terkait dengan pengesahan URKT perusahaan-perusahaan yang dilayah kerjanya di Kabupaten Pelalawan dan Siak tidak beridir sendiri melainkan dilakukan secara bersama-sama satu diantaranya perusahaan-perusahaan yang mengajukan UBKT UPHHKHT sembilan korporasi.

“Karena tidaklah arif dan bijaksana suatu kejahatan yang dilakukan bersama-sama (sesame warga Negara Indonesia dan atau bersama-sama warga neraga asing) yang merugikan Negara dimana hanya segelintir pelaku diseret ke meja hijau dan yang harus mempertanggungjawabkannya. Hal ini akan bertentangan dengan filosofi kepastian hukum serta doktrin-doktrin ajaran mengenai perbuatan pidana, penyertaan perbuatan pidana, kesalahan dan pertanggungjawaban pidana yang tidak lain bertujuan meraih kesebandingan hukum dalam penegakan hukum.” “Penerapan korporasi selain sebagai entitas binsis yang melakukan kejahatan korupsi sebenarnya memiliki dimensi tanggungjawab yang simple apabila memang penegak hukum hendak menerapkannya. Hal mana terkait dengan pembuktian adanya peristiwa pidana yang dapat menuai tanggungjawab korporasi.”

Episode selanjutnya, hakim telah menitahkan kepada KPK agar perusahaan yang mendapatkan pengesahan BKT UPHHKHT oleh HM Rusli Zainal telah nyata menerima uang dari hasil tindak pidana korupsi berupa hasil tebangan kayu maka korporasi tersebut terlibat langsung dalam mewujudkan terjadinya pidana dalam perkara ini, “Seharunsya diproses dan dibawa ke sidang pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).”

Beranikah KPK segera menetapkan “mereka (korporasi) yang menyuruh melakukan” sebagai tersangka dan diproses di Pengadilan Tipikor? #

Referensi:
Semua bahan bersumber hasil pantauan sidang http://www.rct.or.id dan sumber lainnya berupa dakwaan, tuntutan dan bahan lainnya terkait kasus Rusli Zainal. Termasuk buku DR Mia Amiati Iskandar, SH MH berjudul Perluasan Penyertaan Dalam Tindak Pidana Korupsi Menurut UNCATOC 2000 dan UNCAC 2003.

Penulis: Madeali

Aku hendak berbagi cerita “Aku, Buku, dan Secuil Perlawanan” sambil seruput kopi hangat, sedapnye roti canai, tentu dengan anda, kenalan atau sahabat saya. Ceritanya bisa pendek. Bisa panjang. Sahabat. menulislah, seolah-olah esok pagi kau mati! Whizzzzzzzzz, saatnya ngupi!

Tinggalkan komentar