UU Kehutanan dan P3H dalam RUU Cipta Kerja: Menutup Jalan Pengukuhan Kawasan Hutan di Konsesi Korporasi

Ada 20 pasal dalam UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan ada 18 pasal dalam UU 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan (P3H) yang diubah, dihapus, diganti dan ditambah di dalam RUU Cipta Kerja.

Tidak semua pasal dikaji oleh Jikalahari. Pasal-pasal yang dikaji Jikalahari terkait dampak terhadap masyarakat adat dan tempatan, korporasi dalam Kawasan hutan dan keanekaragaman hayati. 

Lanjutkan membaca “UU Kehutanan dan P3H dalam RUU Cipta Kerja: Menutup Jalan Pengukuhan Kawasan Hutan di Konsesi Korporasi”

UU Lingkungan Hidup dalam RUU Cipta Kerja: Korporasi Seluas-luasnya Membakar Hutan dan Lahan

Ada 45 pasal yang diubah, diganti dan ditambah terhadap UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

 

Jikalahari fokus pada pasal 98 dan 99 UU 32/2009 tentang PPLH yang pasalnya ditambahkan berupa: mengedepankan sanksi administrasi lalu sanksi pidana (ultimum remedium).

Lanjutkan membaca “UU Lingkungan Hidup dalam RUU Cipta Kerja: Korporasi Seluas-luasnya Membakar Hutan dan Lahan”

Penataan Ruang dalam RUU Cipta Kerja: Kian Mempermudah Ruang untuk Korporasi

Pengaturan pengadaan lahan untuk kemudahan investasi menjadi isu strategis dalam RUU Cipta Kerja. Dalam Naskah Akademik (NA) RUU Cipta Kerja halaman 124-125 menyebut sulitnya memperoleh lahan dalam melakukan investasi di Indonesia karena ketidakharmonisan antara UU Penataan Ruang, UU Pokok Agraria, UU Kehutanan dan UU sektor lainnya. 

Lanjutkan membaca “Penataan Ruang dalam RUU Cipta Kerja: Kian Mempermudah Ruang untuk Korporasi”