Ada 20 pasal dalam UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan ada 18 pasal dalam UU 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan (P3H) yang diubah, dihapus, diganti dan ditambah di dalam RUU Cipta Kerja.
Tidak semua pasal dikaji oleh Jikalahari. Pasal-pasal yang dikaji Jikalahari terkait dampak terhadap masyarakat adat dan tempatan, korporasi dalam Kawasan hutan dan keanekaragaman hayati.