Menebang Pohon Di Luar RKT, Bisa Dipidana?

Meski pada dasarnya pemegang berhak melakukan kegiatan pemanfaatan hutan dan berhak memanfaatkan hasil usahanya (Pasal 70 ayat PP 6 Tahun 2007), pemegang izin tidak serta merta dapat berbuat sekehendak hati.

Foto

PT INANTA TIMBER & TRADING Coy Ltd (PT ITT) mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi perihal pasal 50 Ayat (2) UU No 41 Tahun 1999 bertentangan denan Pasal 1 ayat (1) dan pasal 28 D ayat (1) UUD 1945. Lanjutkan membaca “Menebang Pohon Di Luar RKT, Bisa Dipidana?”