Wang Lung dan Tanah

Sebidang tanah akan membuatmu kaya raya, bahkan jadi tuan Tanah, bila tanah itu ditanami, dirawat, dijaga, dan kerja keras adalah kuncinya. Di samping kerja keras, perlu memanjatkan doa, berserah pada yang dewa-dewi.

Dari atas pesawat saya menyelesaikan buku Good Earth, Pekanbaru-Jakarta, Juni 2023. @Madeali

Buku The Good Earth Karya Pearl S Buck menyajikan cerita berkelok yang tak selalu lurus dalam kehidupan, dari miskin lalu menjadi kaya. Ada pertentangan moral.

Lanjutkan membaca “Wang Lung dan Tanah”

BERSEBATI KARENA CINTA?

Sambutan untuk dua dekade Jikalahari

Anjungan Idrus Tintin, Bandar Serai Raja Ali Haji

Sabtu, 26 Maret 2022

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Lanjutkan membaca “BERSEBATI KARENA CINTA?”

Tantangan dan Peluang Kolaborasi Rantai Pasok Sawit: Korupsi Perizinan, Penataan Kawasan Hutan dan Paska Pencabutan Izin

Oleh Made Ali[1]

Setidaknya ada enam peristiwa yang berkaitan soal sawit di penghujung 2021 hingga Maret 2022. 

Pertama, KPK OTT Bupati Kuantan Singingi di Riau. Kedua, Menteri LHK Siti Nurbaya memimpin pertemuan Revitalisasi Ekosistem Tesso Nilo (RETN) di Riau. Ketiga, gerakan “naskah akademik” sawit menjadi tanaman hutan. Keempat, Presiden Jokowi mencabut izin perusahaan kehutanan, perkebunan dan pertambangan. Kelimat, KLHK menegaskan sawit bukan tanaman hutan. Keenam, minyak goreng sawit menjadi langka. 

Lanjutkan membaca “Tantangan dan Peluang Kolaborasi Rantai Pasok Sawit: Korupsi Perizinan, Penataan Kawasan Hutan dan Paska Pencabutan Izin”

Partisipasi Masyarakat Adat Secara Bermakna Dalam RUU Propinsi Riau

Mahkamah Konstitusi Menegaskan Makna Partisipasi Publik

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja salah satunya bertentangan dengan asas keterbukaan saat pembahasan RUU Cipta Kerja atau telah terjadi cacat formal saat pembahasan dan pengesahan UU Cipta Kerja. 

Itu berarti DPR RI dan Presiden RI yang telah melaksanakan berbagai pertemuan dilengkapi dengan bukti-bukti diklaim sebagai partisipasi masyarakat saat pembahasan RUU Cipta Kerja bukanlah makna asas keterbukaan[1]. Dalam persidangan hakim MK menemukan fakta pembentuk Undang-undang tidak memberikan ruang partisipasi masyarakat secara maksimal[2]. Bila pembentukan Undang-undang dengan proses dan mekanisme menutup atau menjauhkan partisipasi masyarakat untuk turut serta mendiskusikan dan memperdebatkan isinya, dapat dikatakan pembentuk UU melanggar prinsip kedaulatan rakyat (Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 28 C ayat 2 UUD 1945)[3].

Lanjutkan membaca “Partisipasi Masyarakat Adat Secara Bermakna Dalam RUU Propinsi Riau”

UU Kehutanan dan P3H dalam RUU Cipta Kerja: Menutup Jalan Pengukuhan Kawasan Hutan di Konsesi Korporasi

Ada 20 pasal dalam UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan ada 18 pasal dalam UU 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan (P3H) yang diubah, dihapus, diganti dan ditambah di dalam RUU Cipta Kerja.

Tidak semua pasal dikaji oleh Jikalahari. Pasal-pasal yang dikaji Jikalahari terkait dampak terhadap masyarakat adat dan tempatan, korporasi dalam Kawasan hutan dan keanekaragaman hayati. 

Lanjutkan membaca “UU Kehutanan dan P3H dalam RUU Cipta Kerja: Menutup Jalan Pengukuhan Kawasan Hutan di Konsesi Korporasi”

UU Lingkungan Hidup dalam RUU Cipta Kerja: Korporasi Seluas-luasnya Membakar Hutan dan Lahan

Ada 45 pasal yang diubah, diganti dan ditambah terhadap UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

 

Jikalahari fokus pada pasal 98 dan 99 UU 32/2009 tentang PPLH yang pasalnya ditambahkan berupa: mengedepankan sanksi administrasi lalu sanksi pidana (ultimum remedium).

Lanjutkan membaca “UU Lingkungan Hidup dalam RUU Cipta Kerja: Korporasi Seluas-luasnya Membakar Hutan dan Lahan”

Pasal 31 UU Advokat Dihapus oleh Mahkamah Konstitusi

Seharusnya UUA tidak boleh dimaksudkan sebagai sarana legalisasi dan legitimasi yang boleh tampil di depan pengadilan hanya advokat karena hal demikian harus diatur dalam hukum acara, padahal hukum acara yang berlaku saat ini tidak atau belum mewajibkan pihak-pihak yang berperkara untuk tampil dengan menggunakan pengacara (verplichte procureurstelling). 

Cuplikan putusan MK No 006/PUU-II/2004

Pada 5 April 2003, UU No 18 Tahun tahun 2003 tentang Advokat (UUA) resmi berlaku. 

Advokat se Indonesia berbangga sebab setelah 56 tahun berdiri “organisasi advokat” baru memiliki undang-undang sendiri—perjuangan Advokat telah ada sejak era Belanda, Jepang, Orde Lama, Orde Baru hingga reformasi.  

Lanjutkan membaca “Pasal 31 UU Advokat Dihapus oleh Mahkamah Konstitusi”