Saksi Kunci Membongkar Kejahatan Korporasi Sukanto Tanoto: Cerita Para Pembela Sukanto Tanoto


JAKARTA, 24 NOVEMBER 2006. Siang itu di atas bus menuju kantor Tempo, suara dibalik telepon selular  menghilangkan kantuk wartawan Metta Darmasaputra.

Buku Saksi Kunci
Buku Saksi Kunci

“Saya punya info penting. Kakak saya memiliki berbagai dokumen manipulasi pajak perusahaan Sukanto Tanoto,” ujarnya dengan gugup.

“Dia sekarang di Singapura. Kalau anda tertarik, bisa menghubunginya lewat e-mail.”

Si penelepon mengirim email yang dimaksud. Si penelepon adalah Agustinus Ferry Sutanto.

“Saya Vincentius Amin Sutanto.”

“Setiap tahun, target tax planning mencapai US$ 80 juta (sekira Rp 80 miliar).”

“Berbagai mekanisme dilakukan. Transfer pricing, pembuatan biaya fiktif, dan lain-lain. Saya punya semua buktinya. Mereka tahu, saya sedang berusaha membuka praktek mereka!”

“Saya lari ke Singapura. Kalau di Indonesia, pasti mereka dengan gampang bisa berbuat seenaknya, karena punya pengaruh besar dan kuasa uang.”

Berbagai pertanyaan muncul di benak Metta. Siapa sesungguhnya Vincent? Apa motifnya membongkar semua ini?

Vincent pernah tujuh tahun bekerja di Asian Agri. Jabatan terakhirnya Grup Financial Controller Asian Agri. Semua transaksi keuangan harus lewat mejanya, sebelum mendapat persetujuan akhir. Dia ikut mendesain semua “perencanaan pajak” perusahaan sesuai arahan para eksekutif Asian Agri. Ia membawahi urusan keuangan, pajak, legal dan informasi teknologi.

Ia lari ke Singapura membawa dokumen maha penting Asian Agri: data-data internal perusahaan sekira 11 gigabyte. Isinya mulai dari catatan arus keluar-masuk uang perusahaan dan transaksi harian perusahaan selama bertahun-tahun, hingga salinan setumpuk dokumen dan e-mail internal perusahaan.

Sejumlah dokumen penting itu antara lain berupa kesepakatan transaksi, bukti transfer bank. Laporan keuangan perusahaan, bukti-bukti kepemilikan Sukanto Tanoto atas sejumlah unit usaha Asian Agri di luar negeri hingga rencana “pengaturan” pajak perusahaan yang diindikasikan berbau manipulasi.

Hitung-hitungan awal Vincent, sejak 2000 hingga oktober 2006, pajak yang tidak dibayarkan Asian Agri ke kas Negara sekira Rp 1,1 triliun. Nilai itu merupakan pajak penghasilan (pph) badan yang seharusnya dibayarkan Asian Agri, yaitu sebesar 30 persen dari total keuntungan perusahaan yang ternyata ditransfer ke luar negeri senilai total Rp 3,6 triliun. Dana itu dialirkan lewat sejumlah perusahaan milik Sukanto Tanoto di luar negeri, yaitu Singapura, Hongkong, Mauritus, Makao dan British Virgin Island.

Vincentius juga mengaku membobol uang perusahaan perkebunan kelapa sawit Asian Agri senilai USs 3,1 juta atau senilai Rp 28 miliar pada November 2006. Ia membocorkan data-data dan informasi rahasia itu kepada Metta Darmasaputra dan Komisi Pemberantasan Korupsi, terkuak indikasi manipulasi pajak Asian Agri senilai Rp 1,3 triliun, terbesar dalam sejarah Republik.

Saksi kunci halaman belakangMetta melakukan investigasi atas informasi maha penting itu. Tentu saja sumber utamanya Vincent. Disiplin Verifikasi dari telaah memelototi dokumen hingga serangkain wawancara  dengan pihak terkait atas fakta itu, ia lakukan. Dan itu memang tugas wartawan, beruntung tempo, tempatnya bekerja mendukung penuh.

Namun, perjuangan Vincent dan Metta dihadang badai besar di Negara Indonesia adalah Negara “hukum”. Di mana, penegak hukum bisa saling berbeda pandangan terkait kasus Vincent.

Perjuangan Metta, Vincent, Tempo dan Penegak hukum macam KPK dan Dirjen Pajak tidak mudah mengungkap kasus skandal pajak terbesar di Negara ini. Apapun kerja keras mereka dihadang dan dilawan bukan saja dari pihak Asian Agri.

Yang paling mencengangkan Salinan SMS Metta yang sifatnya sangat pribadi tersebar luas ke ruang ruang redaksi media massa di ibu kota. Isi percakapan itu didapat polisi pada Desember 2006, saat menangkap adik Vincent, Agustinus Ferry Sutanto, dan menyita sebuah computer jinjing darinya yang memuat percakapan metta dengan Vincent.

Sejak salinan SMS itu beredar di media massa. Teori konspirasi dan kongkalikong antara Metta, Vincent dan Mr X  dijadikan serangan oleh para pembela Asian Agri.

 

SUKANTO TANOTO memerintahkan anak buahnya menghentikan kicauan Vincent Amin Sutanto, Metta Darmasaputra, Tempo, dan penegak hukum di Indonesia, apa dan bagaimanapun caranya! Salah satu caranya, Sukanto Tanoto menyiapkan para Pembela!

Kesan terkait Sukanto Tanoto itu saya dapat usai membaca 446 halaman buku investigasi skandal pajak terbesar di Indonesia bertajuk Saksi Kuncikisah nyata perburuan Vincent, pembocor rahasia pajak Asian Agri. Saya memesan buku itu dari seorang teman wartawan di Jakarta akhir Juli 2013, setelah tiga minggu bolak balik di tiga toko buku gramedia Pekanbaru, penjaga toko serentak bilang,”buku sudah masuk dalam daftar list, belum masuk di Pekanbaru.”

Tiga hari saya melahap buku itu. Satu pertanyaan terus menggantung di benak saya: Mengapa “mereka” membantu Sukanto Tanoto, meski tahu Sukanto Tanoto melarikan diri ke Singapura sejak 2001 karena terlibat kasus kejahatan perbankan?

Prof Tjipta Lesmana menyebut Metta Tai Kucing.
Prof Tjipta Lesmana menyebut Metta Tai Kucing.

Siapa mereka? Mereka tentu saja para Pembela Sukanto Tanoto yang berada di luar perusahaan. Meski di luar perusahaan mereka punya kekuasaan formil di Republik ini. Berikut para Pembela Sukanto Tanoto:

Brigjen (Pol) Rajiman Tarigan, Wakil Kepala Polisi Metro Jaya. Ia bicara di media hendak memanggil pembongkar pajak Asian agri.

AKBP Aris Munandar, Kepala Satuan II Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang menangani bidang Fiskal. Moneter dan Devisa menduga ada sebuah konspirasi jahat yang didalangi seorang pengusaha pesaing Sukanto dibalik langkah Vincent. Anehnya Isu beredar melalui media nasional setelah polisi membocorkan sms pribadi Metta—Metta mengakui bukan hanya percakapannya SMS seputar Asian Agri disadap juga seluruh SMS yang keluar dari dan masuk dari Telkom Flexi.  Isunya: seorang pengusaha E telah mengongkosi pelarian Vincent Rp 70 juta. Uang itu diserahkan si pengusaha kepada keluarga Vincent lewat Metta. Tuduhan lainnya Metta telah menawarkan data gelap tentang Asian Agri kepada pengusaha “E”, saingan bisnis Sukanto Tanoto, dengan imbalan Rp 70 juta.

Ruhut Sitompul. Ia bicara di media bahwa wartawan yang bantu buronan dan narapidana mencoreng korps wartawan.

Ade Usman, sekretaris forum keluarga alumni tempo. Berinisiatif buat diskusi terkait isi salinan SMS metta beredar bertajuk “independensi media di era pers bebas: kasus tempo versus raja garuda mas”. Kabarnya setiap eks wartawan tempo bakal hadir dapat honor Rp 50 juta jika datang mendukung acara ini.

Setiyardi. Ia mengungkapkan pengusaha berinisial “E” yaitu Edwin Soeryadjaya, putra pendiri perusahaan otomotif Grup Astra, William Soeryadjaya. Setiyardi menuduh Metta telah menerima uang Rp 70 juta untuk Vincent dari Edwin Soeryadjaya. Ia hakul yakin, Metta tahu bahwa kedua pengusaha itu tengah bermasalah.

Redaktur senior bekerja dibalik layar sebagai operator penyebar berita. Berita menyebar di Antara berjudul Pengusaha Besar Disinyalir ‘Backing’ Pembobol Asian Agri. Berita di Detik.com berjudul “Polda Metro Masih Tunggu Saksi Pembobol Asian Agri”

Mr Goh, memperkenalkan diri sebagai orang yang mewakili Sukanto Tanoto dan bekerja di perusahaan agen pengamanan swasta.

Jusuf Kalla, wakil Presiden RI. ia bilang karena ini konteksnya pajak, yang pertama kali selalu diajukan adalah denda kepada wartawan.

Wisnu Subroto, Jaksa Agung Muda Intelijen. Wisnu meneruskan surat Yan Apul, kuasa hukum Asian Agri,  intinya meminta Direktorat Pajak mencabut pencekalan terhadap 11 tersangka Asian Agri oleh direktorat pajak sejak Desember 2007.

Teuku Nasrullah, staf pengajar  Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Ia diminta Asian Agri untuk menjadi saksi ahli dalam perisdangan Pra Peradilan yang diajukan Asian Agri terkait penggeledahan dan penyitaan direktorat pajak atas 875 boks dokumen Asian Agri. Ia membela Asian Agri.

Abdul Hakim Ritonga, Jaksa Agung Muda Pidana Umum. Ia kembalikan berkas kepada penyidik Direktorat Pajak, karena belum lengkap. Tim penyidik direktorat pajak sudah meneapkan 14 berkas hasil pemeriksaan untuk 14 tersangka.

Melchias Markus Mekeng, anggota DPR RI. Ia meminta Direktorat Pajak agar tidak membawa kasus Asian Agri ke jalur pidana. Alasannya penerimaan Negara bisa meningkat, dan Asian Agri siap membayar.

Hariyadi B Sukamdani, Wakil Ketua KADIN urusan pajak. Ia secara tak langsung menuding Direktorat Pajak telah mempolitisasi kasus dugaan penggelapan pajak Asian Agri, menurutnya kasus kurang bayar pajak adalah persoalan tekhnis.

Pinkerton, lembaga investigasi besar asal Amerika Serikat yang punya cabang di Indonesia. Salah satu perusahaan penyedia jasa layanan konsultasi keamanan dan investigasi terbesar di dunia. Kabarnya Sukanto Tanoto menyewa lembaga ini.

Sabam Leo Batubara, anggota Dewan Pers, juga duduk di jajaran Komisaris PT Toba Pulp Lestari milik Sukanto Tanoto.  Ia ikut mendukung pernyataan Dewan Pers tanggal 5 November 2007 yang diteken ketua Dewan Pers.

Prof Ichlasul Amal, Ketua Dewan Pers, yang isinya bahwa liputan Tempo tentang kasus Asian Agri telah memunculkan persoalan hukum dan etika jurnalistik.

Hermin Indah Wahyuni, Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi Fisipol UGM dan 11 dosen lainnya. Menerima tawaran Eduard Depari, Penasehat senior hubungan masyarakat Grup Raja Garuda Mas untuk penelitian atas artikel liputan investigasi majalah Tempo edisi 15-21 Januari 2007 yang mengulas kasus dugaan manipulasi pajak Asian Agri Grup. Hasil penelitian menyimpulkan pemberitaan Tempo tendensius, tidak berimbang, tidak cover both side dan memuat unfairness news.

Dwi Urip Premono, direktur Eksekutif Pusat pengkajian dan Penelitian Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (P3ISIP) Universitas Indonesia. Juga ikut dalam proyek penelitian dari Eduar Depari. P3ISIP bahkan aktif menawarkan diri ke Asian Agri.

Prof Dr Tjipta Lesmana, Ketua Program Pasca Sarjana Ilmu Komunikasi Universitas Pelita Harapan Jakarta. Ia dihadirkan sebagai panelis bicara hasil penelitian projek Eduar Dupari bertajuk “Menguak Misteri di Balik Berita Kasus Pajak Asian Agri”.  Ia mempertanyakan mengapa hanya Tempo yang terus menerus memberitakan Asian Agri, media lain tak gencar melakukannya. Ia bilang Tai Kucing itu Metta.

Sugeng Teguh Santoso, advokat Asian Agri. Ia menggugat Tempo atas pemberitaan Tempo terhadap Asian Agri kurun waktu Januari-Juni 2007.

Dwiyanto Prihartono, Yanuar P Wisesa, Martinus F Hemo dan Hinca Panjaitan. Mereka kuasa hukum Asian Agri mengatasnamakan 15 perusahaan dalam Asian Agri Grup. Mereka kuasa hukum untuk kasus pajak Asian agri dan gugatan kepada tempo.

Panusunan Harahap, Heru Pramono dan Maryana. Mereka hakim yang menyidangkan kasus gugatan perdata 15 perusahaan Asian Agri Grup. Hakim memutuskan majalah Tempo bersalah dalam pemuatan artikel liputan investigasi berjudul Akrobat Pajak?, Tempo didenda Rp 50 juta dan harus memuat permohonan maaf satu halaman penuh di Mahalah Tempo, Koran Tempo, dan Kompas tiga hari berturut turut.

Hernani Sirikit alias Sirikit Syah, mantan wartawan dan dosen di FH Universitas Airlangga, Surabaya. Ia saksi ahli untuk kasus untuk Asian Agri. Isi kesaksiannya liputan Tempo menggiring opini public yang membuat public percaya bahwa Asian Agri memang menggelapkan pajak. Dan Tempo telah mengahakimi di luar pengadilan (trial by the press).

delik suap budiBagi saya, Saksi Kunci memberi gambaran nyata, utuh dan jernih, kekuatan kejahatan korporasi. Dalam bukunya bertajuk Delik Suap Korporasi di Indonesia, Agus Budianto menyebut,” Peran korporasi dalam penegakan hukum menjadi pihak yang sangat menentukan hitam putihnya penegakan hukum di Indonesia, karena dengan adanya dukungan modal dari perusahaan, maka akan sangat mudah untuk melakukan delik suap terhadap profesi hukum.”

So, setelah membaca halaman demi halaman buku Saksi Kunci, sulit untuk tidak mengatakan bahwa, seperti kata Vincent,”saya lari ke Singapura. Kalau di Indonesia, pasti mereka dengan gampang bisa berbuat seenaknya, karena punya pengaruh besar dan kuasa uang.”

Penulis: Madeali

Aku hendak berbagi cerita “Aku, Buku, dan Secuil Perlawanan” sambil seruput kopi hangat, sedapnye roti canai, tentu dengan anda, kenalan atau sahabat saya. Ceritanya bisa pendek. Bisa panjang. Sahabat. menulislah, seolah-olah esok pagi kau mati! Whizzzzzzzzz, saatnya ngupi!

4 tanggapan untuk “Saksi Kunci Membongkar Kejahatan Korporasi Sukanto Tanoto: Cerita Para Pembela Sukanto Tanoto”

  1. Maksudnya transfer pricing dijadikan pidana pajak ya mas? Setahu saya, transfer pricing untuk tujuan perpajakan diatur dengan prinsip arm’s length principle. Prinsip ini dijelaskan lebih lanjut oleh dua organisasi internasional yaitu OECD dalam OECD Transfer Pricing Guidelines, dan United Nations dalam United Nations Manual for Transfer Pricing.
    Banyak pihak, terutama Tempo dan mas sendiri, mengatakan bahwa transfer pricing yg dilakukan oleh Asian Agri merupakan pidana pajak. Boleh dijelaskan secara teknis perpajakan, bagaimana transfer pricing Asian Agri menjadi pidana pajak. Bolehkah minta penjelasan anda tentang praktik transfer pricing Asian Agri jika dibandingkan dengan standar internasional untuk masalah transfer pricing dalam United Nations manual atau OECD Guidelines?. Apa argumentasi dibidang perpajakan yg dapat mendukung pernyataan anda bahwa transfer pricing adalah pidana pajak? Ataukah para jurnalis yg menyatakan bahwa transfer pricing adalah pidana pajak pernah menjadi praktisi perpajakan atau kuliah di bidang perpajakan? Ataukah semua pihak yang menyatakan bahwa transfer pricing adalah pidana pajak hanya berusaha menggiring opini publik tanpa tahu bagaimana ketentuan perpajakan untuk praktik transfer pricing itu sendiri?

Tinggalkan komentar