Bukti Harus Lebih Terang dari Cahaya[1]


 

002.jpg

“Ada 15 korporasi kasus kebakaran hutan dan lahan yang kami SP3. Alasannya karena kita tidak punya bukti kuat,” kata Kombes Rivai Sinambela Direktur Kriminal Khusus Polda Riau pada 21 Juli 2016 pada portal okezone.

Alasan penghentian penyidikan itu, bertentangan dengan postulat dalam hukum pidana: In Criminalibus, probantiones bedent esse luce clariores. Maknanya, dalam perkara pidana, bukti-bukti itu harus lebih terang dari cahaya.

“Apakah mungkin untuk menyidik atau memeriksa suatu tindak pidana yang telah pernah dihentikan penyidikannnya atas alasan tidak cukup bukti?”

004.jpg

“Jelas, mungkin!” jawab M Yahya Harahap, SH, Eks hakim agung selama 39 tahun, dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (edisi kedua).

005.jpg

Harahap menjelaskan, penghentian penyidikan atas alasan tidak cukup bukti, sama sekali tidak membawa akibat hapusnya wewenang penyidik untuk menyidik dan memeriksa kembali kasus tersebut. Apabia ternyata dikemudian hari penyidik dapat mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan memadai untuk menuntut tersangka, penyidikan dapat dimulai lagi. Alasannya?

006.jpg

Dari segi hukum formal, penghentian penyidikan tidak termasuk kategori nebis in idem. Sebab, penghentian penyidikan bukan termasuk ruang lingkup putusan peradilan. Dia baru bertaraf kebijaksanaan yang diambil pada taraf penyidikan, sehingga yang melekat pada tindakan penghentian penyidikan hanya terbatas pada cacat tidak terpenuhi syarat formal penyidikan.

Untuk memahmi pengertian “cukup bukti” sebaiknya penyidik memperhatikan dan berpedoman pada ketentuan Pasal 183 KUHAP yang menegaskan prinsip “batas minimum pembuktian” (sekurang-kurangnya ada dua alat bukti), dihubungkan dengan Pasal 184 inilah penyidik berpijak menentukan apakah alat bukti yang ada di tangan benar-benar cukup untuk membuktikan kesalahan tersangka di muka persidangan. Kalau alat bukti tidak cukup dan memadai, lebih baik menghentikan penyidikan. Namun, bila di belakang hari penyidik dapat mengumpulkan bukti yang lengkap dan memadai, dapat lagi kembali memulai penyidikan terhadap tersangka yang telah pernah dihentikan pemeriksaan penyidikannya.

“Terlebih dalam perkara pidana, pembuktian sangatlah esensial karena yang dicari dalam perkara pidana adalah kebenaran materil,” kata Prof Eddy O.S Hiariej dalam bukunya Teori dan Hukum Pembuktian.

Merujuk pasal 1 butir 14, Pasal 17 berikut penjelasannya dan Pasal 21 ayat (KUHAP), berbagai istilah yang kedengarannya sama, tapi secara prinsip berbeda: istilah “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup”. Sayang, KUHAP tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait perbedaan ketiga istilah tersebut.

Berdasarkan petunjuk pelaksanaan (juklak) Kapolri , “bukti permulaan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 14 dalam rangka menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan satu alat bukti dan laporan polisi. Artinya, alat bukti yang dimaksudkan di sini sebagaimana tercantum dalam Pasal 184 KUHAP, baik itu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa maupun petunjuk.

“Saya berpendapat, kata-kata “bukti permulaan” dalam Pasal 1 butir 14 KUHAP tak hanya sebatas alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP, namun juga dapat meliputi barang bukti yang dalam konteks hukum pembuktian universal dikenal dengan istilah physical evidence dan real evidence,” kata Prof HIariej.

Untuk menakar, lanjutnya, bukti permulaan, tidaklah dapat terlepas dari pasal yang akan disangkakan kepada tersangka. Pada hakikatnya pasal yang akan dijeratkan berisi rumusan delik yang dalam konteks hukum acara pidana berfungsi sebagai unjuk bukti. Artinya, pembuktian adanya tindak pidana haruslah berpatokan kepada elemen-elemen tindak pidana yang ada dalam suatu pasal.

Mengenai istilah “bukti permulaan yang cukup” dalam Pasal 17 KUHAP adalah pada bewijs minimum atau minimum bukti yang diperlukan untuk memproses seseorang dalam perkara pidana, yaitu dua alat bukti. Hal inipun masih menimbulkan perdebatan terkait dua alat bukti, apakah dua alat bukti tersebut secara kualitatif atau kuantitatif?

Menurut Prof Hiariej, Secara kualitatif. Dua alat bukti tersebut harus ada keterangan saksi dan keterangan ahli atau keterangan saksi atau keterangan ahli dan surat dan seterusnya. Tegasnya, dua alat bukti yang dimaksud secara kualitatif adalah dua dari lima alat bukti yang ada dalam Pasal 184 KUHAP: Keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa dan petunjuk.

Secara kuantitatif, dua orang saksi sudah dihitung sebagai dua alat bukti. Dalam tataran praktis, dua alat bukti yang dimaksud adalah secara kualitatif, kecuali perihal keterangan saksi, dua alat bukti yang dimaksud dalat secara kualitatif dan kuantitatif. “Dalam perkaran pidana tidak ada hirarki alat bukti.”

Dalam konteks hukum pidana, untuk menanggulangi kejahatan luar biasa, alat bukti yang dapat digunakan di depan sidang pengadilan tidak sebatas yang termaktub dalam pasal 184 KUHAP.

Pasal 96 UU No 32 Tahun 2009 PPLH: alat bukti yang sah dalam tuntutan tindak pidana lingkungan hidup terdiri atas: (a) keterangan saksi, (b) keterangan ahli, (c) surat, (d) petunjuk, (e) keterangan terdakwa dan atau (f) alat bukti lain, termasuk alat bukti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Alat bukti maksudnya—dalam penjelasan pasal—meliputi informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik, magnetik, optik, dan atau yang serupa dengan itu, dan atau alat bukti data, rekaman, atau informasi yang dapat dibaca, dilihat dan didengar yang dapat dikeluarkan dengan dan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, tidak terbatas pada tulisan, suara atau gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, simbol, atau perporasi yang memiliki makna atau yang dapat dipahami dan dibaca.

Artinya, UU PPLH memperluas alat bukti menjadi enam, di dalam KUHAP hanya lima alat bukti.

“Perkembangan zaman dan teknologi membuat hal-hal yang dapat membuat terang perkara dan membantu penilaian hakim tidak hanya sebatas lima hal yang disebut dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, terlebih di kasus-kasus lingkungan banyak menggunakan alat bukti ilmiah (scientific evidence), teknologi seperti foto satelit dan citra hotspot belum diakomodiasi dalam KUHAP. Perluasan alat bukti diperlukan dalam lingkungan hidup,” hal 258 Anotasi UU 32 Tahun 2009 ttg PPLH terbita ICEL 2014.

“Artinya, sudah tidak ada pembatasan yang tegas antara alat bukti dan barang bukti. Demikian halnya dalam menghadapi perkembangan tekonologi informasi, data elektronik adalah alat bukti yang sah dan dapat digunakan dalam sidang pengadilan sebagaimana dimaksud dalam UU ITE,” kata Prof Hiariej.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan bukti?

Dalam Perkap No 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan, penyidik untuk melakukan penyelidikan dapat melakukan pengolahan TKP, pengamatan (observasi), wawancara (interview), pembuntutan (surveilance), pelacakan (tracking), penyamaran (uncervocer), dan penelitian dan analisis dokumen.

Detailnya:

Pengolahan TKP: mencari dan mengumpulkan keterangan, petunjuk, barang bukti, identitas tersangka, dan Saksi/korban untuk kepentingan penyelidikan selanjutnya; mencari hubungan antara saksi/korban, tersangka, dan barang bukti; dan memperoleh gambaran modus operandi tindak pidana yang terjadi;

Pengamatan (observasi): melakukan pengawasan terhadap objek, tempat, dan lingkungan tertentu untuk mendapatkan informasi-informasi yang dibutuhkan; dan mendapatkan kejelasan atau melengkapi informasi yang sudah ada berdasarkan pengetahuan dan gagasan yang diketahui sebelumnya;

wawancara (interview): mendapatkan keterangan dari pihak-pihak tertentu melalui teknik wawancara secara tertutup maupun terbuka; dan mendapatkan kejelasan tindak pidana yang terjadi dengan cara mencari jawaban atas pertanyaan siapa, apa, dimana, dengan apa, mengapa, bagaimana, dan bilamana;

Pembuntutan (surveillance): mengikuti seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana atau orang lain yang dapat mengarahkan kepada pelaku tindak pidana; 
mencari tahu aktivitas, kebiasaan, lingkungan, atau jaringan pelaku tindak pidana; dan mengikuti distribusi barang atau tempat penyimpanan barang hasil kejahatan;

Pelacakan (tracking): mencari dan mengikuti keberadaan pelaku tindak pidana dengan menggunakan teknologi informasi; melakukan pelacakan melalui kerja sama dengan Interpol, kementerian/ lembaga/badan/komisi/instansi terkait; dan melakukan pelacakan aliran dana yang diduga dari hasil kejahatan;

Penyamaran (undercover): menyusup ke dalam lingkungan tertentu tanpa diketahui identitasnya untuk memperoleh bahan keterangan atau informasi; menyatu dengan kelompok tertentu untuk memperoleh peran dari kelompok tersebut, guna mengetahui aktivitas para pelaku tindak pidana; dan khusus kasus peredaran narkoba, dapat digunakan teknik penyamaran sebagai calon pembeli (undercover buy), penyamaran untuk dapat melibatkan diri dalam distribusi narkoba sampai tempat tertentu (controlled delivery), penyamaran disertai penindakan/pemberantasan (raid planning execution);

Penelitian dan analisis dokumen, yang dilakukan terhadap kasus-kasus tertentu dengan cara: mengkompulir dokumen yang diduga ada kaitan dengan tindak pidana; dan meneliti dan menganalisis dokumen yang diperoleh guna menyusun anatomi perkara tindak pidana serta modus operandinya.

Perkap Kapolri memberi kewenangan penuh pada penyidik untuk menemukan dan mencari bukti, alat bukti dan barang bukti meski dengan cara-cara illegal atau cara-cara yang tidak mungkin dapat dilakukan oleh warga biasa.

Polda Riau pernah punya cerita sukses memegang postulat bukti harus lebih terang dari cahaya. Penyidik Polda Riau pada 2013 dan 2014, berhasil menetapkan tersangka korporasi PT Adei Plantation and Industry dan PT National Sagoo Prima hanya dengan menggunakan bukti permulaan yaitu: keterangan ahli dan keterangan saksi. Bahkan semua alat bukti bisa dibuktikan di persidangan oleh Penuntut Umum. Polda Riau waktu itu menggunakan pendekatan “bukti ilmiah”, meski tidak dapat siapa pelaku pembakarnya, karena kebakaran berada di dalam konsesi perusahaan, merujuk UU 32

Tahun 2009 tentang PPLH, korporasi dapat dipidana. Dan hasilnya? Polda menang, dua korporasi itu divonis pengadilan. Pendekatan lainnya, Polda Riau menerapkan multi door, pengenaan banyak hukum pidana terkait kasus Sumber Daya Alam.

Cerita sukses itu berakhir saat SP3 15 korporasi. Meski, ada dua korporasi PT Langgam Inti Hybrindo dan Palm Lestari Makmur naik ke persidangan yang menjadi terdakwa bukan korporasi namun hanya level manajemen dan direktur utama. Dan Polda Riau kembali memenangkan untuk kasus PT Palm Lestari Makmur.

Dan, meski tahun 2016 Polda Riau menetapkan PT Wana Subur Sawit Lestari (kasus tahun 2015) dan PT Sontang Sawit Permai, namun kita tak tahu siapa jadi tersangka? korporasi atau manajemen korporasi?

Yang jelas, tidak ada bedanya kasus yang ditangani Polda Riau tahun 2013 dan 2014 dibanding tahun 2015 dan 2016. Sebab: sama-sama terjadi karhutla di dalam korporasi. Untuk membuktikannya tinggal menggunakan alat bukti yang dipakai tahun 2013 dan 2014 plus pendekatan multidoor.

Yang tak jelas, barangkali, seperti instruksi Presiden Jokowi pada Kapolri Tito Karnavian yang dilantik pada 13 Juli 2016 lalu: berantas mafia hukum.

Saya juga membayangkan, penyidik Polda Riau tahun 2013-2014 melakukan penyidikan dan mencari alat bukti, mirip dengan film Jame Bond, agen 007, bekerja demi kepentingan publik.

Penyidik tahun 2015, saya kira, tak layak disebut sebagai polisi sebab mengacu pada Perkap Kapolri, sangat mudah untuk mendapatkan alat bukti dengan cara-cara yang sudah saya sebutkan di atas.

008.jpg

Harapan terbesar kita, saat ini ada pada Presiden Jokowi, Mendagri dan Gubernur Riau, untuk segera mendesak dan memerintahkan Kapolri melakukan gelar perkasa khusus.

Agar cahaya kebenaran tidak dimatikan oleh mafia: korporasi dan cukong. Rakyat harus bersatu, seperti pekik perjuangan: Rakyat Bersatu Tak Bisa Dikalahkan!

[1] Bahan untuk diskusi Cakap-cakap Melawan SP3 15 Perusahaan bersama Haris Azhar (Kontras), Heri Budiman (#melawanasap), Al Azhar (LAM Riau), dan Made Ali di Sikukeluang, pada 29 September 2016

[2] Alumni Hukum Pidana FH Unri dan Wakil Koordinator Jikalahari

 

Penulis: Madeali

Aku hendak berbagi cerita “Aku, Buku, dan Secuil Perlawanan” sambil seruput kopi hangat, sedapnye roti canai, tentu dengan anda, kenalan atau sahabat saya. Ceritanya bisa pendek. Bisa panjang. Sahabat. menulislah, seolah-olah esok pagi kau mati! Whizzzzzzzzz, saatnya ngupi!

Tinggalkan komentar