Hari ini, Selasa 30 Agustus 2016, tepat 41 hari penghentian perkara 15 korporasi pembakar hutan dan lahan tahun 2015 oleh Polda Riau diketahui masyarakat Indonesia. Pada 19 Juli 2016, Jikalahari merilis di depan wartawan perihal penghentian 11 dari 18 korporasi karhutla—belakangan Polda Riau merilis 15 perusahaan yang sudah dihentikan perkaranya. Ternyata penghentian perkara (SP3) telah dimulai sejak Januari 2016.
Kapolri Tito Karnavian belum juga membuka informasi lengkap terkait siapa ahli yang merekomendasikan SP3, titik koordinat lokasi kebakaran (TKP) dan mengapa tujuh bulan kemudian baru “diumumkan” ke publik? Lanjutkan membaca “Perihal Penghentian 15 Korporasi Karhutla Riau 2015”